SiPenSiL - Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Dengan Disdukcapil Tanah Bumbu
Pengadilan Negeri Batulicin : (0518) 6070 330 Disdukpecapil Tanah Bumbu : (0518) 6076017

Selamat Datang di SiPenSiL

SiPenSiL (Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Dengan Disdukcapil Tanah Bumbu)

Dasar Hukum SiPenSiL

SiPenSiL memiliki Dasar Hukum dalam menjalankan proses layanan untuk masyarakat.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014

SK Dirjen Badilum No. 52/ DJU / SK /HK.006 / 5 / Tahun 2014

UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. UU No. 16 tahun 2011

Tentang

SiPenSiL

SiPenSiL - Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Dengan Disdukcapil Tanah Bumbu merupakan inovasi layanan masyarakat atas kerjasama antar Pengadilan Negeri Batulicin dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu mengenai pengiriman salinan penetapan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Batulicin yang berkaitan dengan Administrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.

Efesien

Efesien hanya 1 jalur dalam mengurus administrasi dari pendaftaran permohonan perdata di Pengadilan Negeri Batulicin sampai penerimaan produk layanan Disdukpencapil Tanah Bumbu

Tidak Ada Biaya

Untuk menikmati layanan SiPenSiL tidak dikenakan biaya.

Birokrasi Cepat dan Mudah

Alur birokrasi cepat dan mudah tidak berbelit-belit tanpa perlu bolak balik mengurus dokumen administrasi

Alur Pelayanan

Tahap Alur Pelayanan SiPenSiL dapat disimak melalui video dibawah ini :

Kontak

Silahkan hubungi kontak Pengadilan Negeri Batulicin untuk informasi lebih lanjut melalui website Pengadilan Negeri Batulicin atau website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu